|
Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan
Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat
di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya
menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret
sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi.
Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan
akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
PK-Sejahtera Online:
Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan
yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini
edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan.
Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada
praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi
mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek
komersialisasi yang diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian,
betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi?
Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya
oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita
akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba
memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada
ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008,
yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan
komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan,
BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas,
transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan,
keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab
negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan
formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik,
makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan
yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya
saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan
kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing
BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD),
maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan
peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan
manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan
menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi
di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih
memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara
mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi
pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai
dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab
pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini
karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada
rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan
pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung
biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya
operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk
mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur
bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan.
Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan
pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3
(sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Kami
sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh
negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang
mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang
mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling
sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling
sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk
mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan
pendidikan tinggi dan menengah.
Untuk kondisi APBN atau APBD saat
ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD
bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan
pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat
dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat
memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP
menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara
Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk
beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau
pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara
Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang
memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah
seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah
terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan.
Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan
kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan
sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan
pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara
mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau
tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses
pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan
pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang
diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin
kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di
bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang
berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari
berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi
ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka
pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik
komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada
akhirnya menjadi terbantahkan.
Prof Dr H Irwan Prayitno
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
» Post Comment
» No Comments
There are no comments up to now.
|